(Perusahaan Jasa)
Transaksi keuangan ”Mikita Cookies” yang terjadi pada tahun 2007 adalah sebagai berikut:
Transaksi keuangan ”Mikita Cookies” yang terjadi pada tahun 2007 adalah sebagai berikut:
1. Tgl 27/9 : Tata & Vian mendirikan usaha jasa catering, yang diberi nama “Mikita Cookies”. Untuk itu Tata & Vian menyerahkan Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000 & Perlengkapan usaha senilai Rp. 1.500.000 sebagai modal awal bagi “Mikita Cookies”. Tanah senilai Rp. 150.000.000 & rumah senilai Rp. 275.000.000 dijadikan sebagai tempat usaha (sebagai modal usaha)
2. Tgl 29/9 : “Mikita Cookies” membeli bahan-bahan untuk membuat kue & catering sebesar Rp. 2.500.000
3. Tgl 4/10 : “Mikita Cookies” menerima uang dari Tn. Rifky hasil dari menyelesaikan pesanan kue sebesar Rp. 5.000.000
4. Tgl 5/10 : “Mikita Cookies” membayar biaya listrik & Telepon sebesar Rp. 2.000.000
5. Tgl 18/10 : “Mikita Cookies” membayar biaya membuat brosur/pamflet untuk memasarkan kuenya sebesar Rp. 1.000.000. biaya iklan ini berlaku untuk 1 tahun
6. Tgl 25/10 : Untuk memanfaatkan ruang yang tidak terpakai di lantai 2, “Mikita Cookies” menyewakan 1 kamar kepada Nona Dewi senilai Rp. 6.000.000 untuk jangka waktu setahun
7. Tgl 2/11 : “Mikita Cookies” menerima pesanan dari CV. Arta Sari untuk membuat nasi box sebanyak 300 unit, dimana 1 unit nasi box dihargai Rp. 15.000. Untuk mengerjakan pesanan tersebut “Mikita Cookies” menerima pembayaran pertama sebesar Rp. 1.000.000 & sisanya dibayar 5 hari kemudian
8. Tgl 5/11 : “Mikita Cookies” membayar biaya listrik & telepon sebesar Rp. 2.800.000
9. Tgl 7/11 : Menerima sisa pembayaran dari CV Arta Sari untuk transaksi tanggal 2/11 sebesar Rp. 3.500.000
10. Tgl 15/11 : “Mikita Cookies” membeli kendaraan “box” dari PT. Daihatsu Motor untuk mengangkut pesanan catering seharga Rp. 65.000.000. Untuk itu “Mikita Cookies” membayar uang muka sebesar Rp. 10.000.000
11. Tgl 20/11 : “Mikita Cookies” menerima pesanan catering dari Ny. Rosita untuk acara pernikahan senilai Rp. 45.000.000. Pembayaran pertama Rp. 5.000.000 dan sisanya dibayar 2 hari kemudian
12. Tgl 22/11 : “Mikita Cookies” menerima sisa pembayaran dari Ny. Rosita sebesar Rp. 40.000.000
13. Tgl 25/11 : “Mikita Cookies” memberi pinjaman uang tunai kepada CV Arta Sari senilai Rp. 8.000.000 dengan bunga 1%/bln. Pinjaman ini berjangka waktu waktu 1 tahun.
14. Tgl 28/11 : “Mikita Cookies” membayar gaji 5 orang tenaga kerja sebesar Rp. 11.500.000. Tenaga kerja ini baru direkrut pada awal bulan November
15. Tgl 6/12 : “Mikita Cookies” membayar biaya listrik & telepon sebesar Rp. 3.200.000
16. Tgl 15/12 : “Mikita Cookies” membayar cicilan hutang ke PT. Daihatsu Motor senilai Rp. 3.500.000
17. Tgl 19/12 : “Mikita Cookies” menerima pesanan kue dari Ny. Mitha senilai Rp. 2.500.000. Uangnya baru akan dibayar 2 minggu kemudian
18. Tgl 28/12 : “Mikita Cookies” membayar gaji 8 orang tenaga kerja sebesar Rp. 15.500.000. Sebanyak 3 orang tenaga kerja baru direkrut bulan Desember
Jurnal
Ledger
Neraca